Sabtu, 30 September 2017

Makalah Koperasi (Studi Kasus Koperasi Pandawa)



TUGAS 1

EKONOMI KOPERASI

(Studi Kasus Koperasi Pandawa)



 

Disusun Oleh:

Sarah Ika Fajriani

16215394

3EA03





UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2017

 

 

 



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang KOPERASI dengan studi kasus Koperasi Pandawa ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Minik Rinayanti selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Depok,  September 2017



Penulis


DAFTAR ISI


           KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR  ISI.................................................................................................................. ii 
           BAB  I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
            1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
            1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2 
           BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Sejarah Perkembangan di Indonesia................................................................ 3
            2.2 Pengertian Koperasi......................................................................................... 4
            2.3 Konsep Koperasi.............................................................................................. 5
            2.4 Lambang Koperasi........................................................................................... 5
            2.5 Ciri-ciri Koperasi.............................................................................................. 5
            2.6 Unsur-unsur Koperasi...................................................................................... 6
            2.7 Fungsi dan Peranan Koperasi.......................................................................... 6
            2.8 Prinsip Koperasi............................................................................................... 7
            2.9 Tujuan Koperasi............................................................................................... 8
            2.10 Landasan Koperasi Indonesia........................................................................ 8
            2.11 Bentuk Koperasi............................................................................................ 9
            2.12 Cara Mendirikan Koperasi............................................................................. 9
            2.13 Kelebihan dan Kekurangan Koperasi.......................................................... 10
            2.14 Contoh Kasus.............................................................................................. 11
            BAB III PENUTUP
            1.1 Kesimpulan.................................................................................................... 13
            1.2 Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... iii


 

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian dari Koperasi?
3.      Bagaimanakah konsep koperasi?
4.      Bagaimanakah lambing dan ciri-ciri koperasi?
5.      Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6.      Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7.      Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.      Apa tujuan dari koperasi itu?
9.      Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10.  Bagaimanakah bentuk koperasi?
11.  Bagaimanakah cara mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?




1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
2.      Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
3.      Untuk mengetahui lambing dari koperasi
4.      Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
5.      Untuk mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
6.      Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi
7.      Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi
8.      Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi
9.      Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia
10.  Untuk mengetahui tentang bentuk koperasi
11.  Untuk mengetahui tentang cara mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.3 Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.


2.4 Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.       Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.       Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.       Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.       Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.       Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.5 Ciri-ciri Koperasi           
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.        Terdiri dari perkumpulan orang.
2.         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.         meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.6 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.       Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.       Berasaskan kekeluargaan.
c.        Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.       Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.        Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.        Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.       Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7  Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.       Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.        mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.       Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.8 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.        Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·         Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·          dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.        Prinsip ke luar
·         Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.



2.9      Tujuan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.10    Landasan Koperasi Indonesia
            Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.      Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.      Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.            Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.      Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.11  Bentuk Koperasi
                  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
            Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

2.12 Cara Mendirikan Koperasi
a.       Syarat pendirian koperasi
1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2)       Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3)       Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4)       di wilayah Indonesia;
b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
·         Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
·         Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.       Rapat Pendirian
d.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
·         Tujuan mendirikan koperasi        
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib    
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar
e.       Prosedur permohonan pengesahan :
1)      Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2)      Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
           
2.13 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan Koperasi:                                       
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·          Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·          Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi:
·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·          Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·          Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·          Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·          Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

      2.14 Contoh Kasus
Kasus Koperasi Pandawa

            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group. Selanjutnya, OJK meminta masyarakat tak lagi menyimpan uang mereka di Pandawa Group. Berdasarkan situs https://ksppandawamandirigroup.co.id/, lembaga ini bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam situs tersebut menyediakan informasi tentang sejarah berdirinya KSP Pandawa. Informasi ini bisa diakses dengan mengklik pilihan Tentang Pandawa di beranda situs.
Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Informasi lain yang bisa dibaca dalam kolom sejarah adalah pada 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
Selain itu, di beranda situs, ada sejumlah informasi lain seperti visi dan misi, logo Pandawa Group di ujung kiri beranda. Lalu ada pilihan produk kami dan cara bergabung, serta berbagai slogan KSP Pandawa Mandiri Group.
Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya. Mulai dari sini semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik untuk menanamkan uangnya di investasi Pandawa Group ini.
Dari kegiatan tersebut, Pandawa mampu menjaring 1.000 nasabah dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 500 miliar. OJK akhirnya menghentikan kegiatan Pandawa mengumpulkan dana masyarakat dan memerintahkan lembaga ini kembali beroperasi sebagai KSP.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Opini
Menurut saya mengapa kasus ini bisa terjadi karena pada dasarnya Koperasi Pandawa mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya.
Pada awalnya, orang-orang atau nasabah menitipkan uang kepada Nuryanto selaku pendiri Koperasi Pandawa untuk mendukung modal usaha dengan iming-iming bunga 10% yang semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar. Padahal tidak hal seperti itu dalam pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam.
Dana yang dikumpulkan itu merupakan Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya.
Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya.
          Hal yang seperti inilah yang merugikan nasabah Koperasi Pandawa berkedok Kopeari Simpan Pinjam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu. Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2    SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.





DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
http://erwinstwn.blogspot.co.id/2016/01/makalah-koperasi-ekonomi-koperasi.html#.Wc-xBDUxXDc
https://finance.detik.com/moneter/3427488/awal-mula-pandawa-group-himpun-dana-masyarakat-hingga-rp-500-m
https://finance.detik.com/moneter/3346084/ini-profil-pandawa-group-yang-dihentikan-ojk
https://news.detik.com/berita/d-3428257/begini-modus-nuryanto-dalam-penipuan-investasi-pandawa-group