TUGAS
1
EKONOMI KOPERASI
(Studi
Kasus Koperasi Pandawa)
Disusun Oleh:
Sarah Ika Fajriani
16215394
3EA03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2017
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang KOPERASI dengan studi kasus Koperasi
Pandawa ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Ibu Minik
Rinayanti selaku Dosen mata kuliah Ekonomi
Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Depok,
September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan di
Indonesia................................................................ 3
2.2 Pengertian Koperasi......................................................................................... 4
2.3 Konsep Koperasi.............................................................................................. 5
2.4 Lambang Koperasi........................................................................................... 5
2.5 Ciri-ciri Koperasi.............................................................................................. 5
2.6 Unsur-unsur Koperasi...................................................................................... 6
2.7 Fungsi dan Peranan Koperasi.......................................................................... 6
2.8 Prinsip Koperasi............................................................................................... 7
2.9 Tujuan Koperasi............................................................................................... 8
2.10 Landasan Koperasi Indonesia........................................................................ 8
2.11 Bentuk Koperasi............................................................................................ 9
2.12 Cara Mendirikan Koperasi............................................................................. 9
2.13 Kelebihan dan Kekurangan
Koperasi.......................................................... 10
2.14 Contoh Kasus.............................................................................................. 11
BAB
III PENUTUP
1.1 Kesimpulan.................................................................................................... 13
1.2 Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia?
2.
Apakah pengertian dari Koperasi?
3.
Bagaimanakah konsep koperasi?
4.
Bagaimanakah lambing dan ciri-ciri koperasi?
5.
Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6.
Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7.
Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.
Apa tujuan dari koperasi itu?
9.
Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10. Bagaimanakah
bentuk koperasi?
11. Bagaimanakah
cara mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1.
Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui lambing dari koperasi
4.
Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
5.
Untuk mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
6.
Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi
7.
Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi
8.
Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi
9.
Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia
10. Untuk
mengetahui tentang bentuk koperasi
11. Untuk
mengetahui tentang cara mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman
sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks
credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di
koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
2.4 Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan
ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.5 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.6 Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan
kekeluargaan.
c.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU
secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c.
mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan
kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung
jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.8 Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·
dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar
koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
2.9 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.10 Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam
UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan
dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.
Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
2.11 Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
2.12 Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
2)
Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3)
Dibuat dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4)
di wilayah
Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
·
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
·
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
d.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
·
Tujuan mendirikan
koperasi
·
Kegiatan usaha yang
hendak dijalankan
·
Menetapkan modal yang
akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama
pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran
dasar
e.
Prosedur permohonan
pengesahan :
1)
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
2)
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
2.13 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan
Koperasi:
·
Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
·
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi:
·
Koperasi sulit
berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.14 Contoh Kasus
Kasus Koperasi Pandawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana
masyarakat oleh Pandawa Group. Selanjutnya, OJK meminta masyarakat tak lagi
menyimpan uang mereka di Pandawa Group. Berdasarkan situs https://ksppandawamandirigroup.co.id/,
lembaga ini bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Dalam situs tersebut menyediakan informasi tentang sejarah berdirinya KSP
Pandawa. Informasi ini bisa diakses dengan mengklik pilihan Tentang Pandawa di
beranda situs.
Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A,
RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015
berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Informasi lain yang bisa dibaca dalam kolom sejarah
adalah pada 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha
(SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
Selain itu, di beranda situs, ada sejumlah informasi
lain seperti visi dan misi, logo Pandawa Group di ujung kiri beranda. Lalu ada
pilihan produk kami dan cara bergabung, serta berbagai slogan KSP Pandawa
Mandiri Group.
Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan
juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap
bulannya. Mulai dari sini semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik
untuk menanamkan uangnya di investasi Pandawa Group ini.
Dari kegiatan tersebut, Pandawa mampu menjaring 1.000
nasabah dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp
500 miliar. OJK akhirnya menghentikan
kegiatan Pandawa mengumpulkan
dana masyarakat dan memerintahkan lembaga ini kembali beroperasi sebagai KSP.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya
memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp
1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via
transfer, dan brosur produk koperasi tersebut. Nuryanto pun disangkakan
melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI
No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Opini
Menurut saya mengapa kasus ini bisa terjadi karena
pada dasarnya Koperasi Pandawa mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan
UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa
Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya.
Pada
awalnya, orang-orang atau nasabah menitipkan uang kepada Nuryanto selaku
pendiri Koperasi Pandawa untuk mendukung modal usaha dengan iming-iming bunga
10% yang semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar. Padahal tidak
hal seperti itu dalam pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam.
Dana
yang dikumpulkan itu merupakan Dana yang dihimpun dari para investor kemudian
diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor
mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya.
Sedangkan
para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap
dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto
meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha
kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
Karena
kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto
tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada
para nasabahnya.
Hal yang seperti inilah yang merugikan nasabah Koperasi
Pandawa berkedok Kopeari Simpan Pinjam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran
izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi
aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu. Nuryanto
sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang
tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya
dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di
dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman.
Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2
SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran
dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di
Indonesia, dengan cara meningkatkan
kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada
anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
http://erwinstwn.blogspot.co.id/2016/01/makalah-koperasi-ekonomi-koperasi.html#.Wc-xBDUxXDc
https://finance.detik.com/moneter/3427488/awal-mula-pandawa-group-himpun-dana-masyarakat-hingga-rp-500-m
https://finance.detik.com/moneter/3346084/ini-profil-pandawa-group-yang-dihentikan-ojk
https://news.detik.com/berita/d-3428257/begini-modus-nuryanto-dalam-penipuan-investasi-pandawa-group