Sabtu, 25 November 2017

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI

JOKOWI APRESIASI KEBERHASILAN KOPERASI BUNGO

JAMBI - Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi keberhasilan KUD Karya Mukti, unit 19 Pelepat ilir Kabupaten Bungo. Bahkan secara khusus dipanggil ke atas panggung untuk menjelaskan detail, kenapa koperasi ini layak mendapatkan penghargaan. Di puncak acara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Jambi, Kamis (21/7), KUD Karya Mukti mendapatkan penghargaan koperasi dari presiden RI. Koperasi di bawah bimbingan Bupati H Mashuri, koperasi berhasil menjadi satu diantara 10 koperasi terbaik seluruh Indonesia

“Saya cek dulu. Ya ini kan acara ceremoni. Jangan-jangan hanya untuk ceremonial saja. Saya minta naik yang dari Muara Bungo tadi,” ujar Jokowi.

Diatas panggung, Sutrisno, ketua KUD Karya Mukti menjelaskan panjang lebar. Mulai dari KUD yang punya 13 unit jenis usaha. Diantara DO kelapa sawit yang setiap tahunnya beromset ratusan millyar, pembuatan pupuk yang bekerja sama dengan Nasa Jogja dan sejumlah usaha lain.

Setelah mendengar pemaparan itu, Jokowi mengaku penghargaan wajar dan pantas diterima koperasi itu.

“Ini baru mantab. Kalau semua seperti ini di Muara Bungo bisa sehat ekonomi. Saya perintahkan Pak Menteri ini perlu dibantu soal management dan pemasaran. Untuk KUR lihat juga, perlu dibantu atau tidak. Tapi jangan dipaksa, karena ini sudah sangat sehat. Koperasi ini perlu jadi contoh,”ujar Jokowi.

“Ini potret mitis koperasi. Yang aktif, yang RAT hanya separuhnya saja. Kita sudah masuk erakompetisi. Tak mampu beradabtasi akan dilibas. Jangan kejar kuantitas tapi kualitas.” urai jokowi.
                  Bupati Bungo H. Mashuri juga mengapresiasi keberhasilan KUD Karya Mukti. Pembinaan terhadap koperasi akan terus dilakukan dengan lebih baik, agar prestasi yang diraih koperasi itu jadi cambuk semangat bagi yang lain.

                “Saya apresiasi atas keberhasilan ini, tentu tantangan kedepan semakin berat, tapi saya yakin dan percaya bahwa kerja keras, keunggulan dan fokus akan berbuah kebaikan. Mudah-mudahan prestasi ini akan menambah semangat bagi dunia koperasi di Bungo.” ujar Hamas.


KEBERHASILAN KOPERASI


Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi perusahaan, contoh koperasi yang mengalami keberhasilan sehingga mendapatkan apresiasi dari presiden Jokowi yaitu KUD Karya Mukti unit 19. Mengapa koperasi ini dinyatakan berhasil yaitu karena pada dasarnya Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota. KUD Karya Mukti merupakan salah satu dari 10 koperasi terbaik di Indonesia, itu dilihat dari keberhasilan KUD Karya Mukti dalam mengelola dana koperasi. Sutrisna, ketua KUD Karya Mukti menjelaskan KUD mempunyai 13 unit jenis usaha. Diantara DO kelapa sawit yang setiap tahunnya beromset ratusan millyar, pembuatan pupuk yang bekerja sama dengan Nasa Jogja dan sejumlah usaha lain. Dan itu merupakan salah satu bukti efesiensi dan efektifitas dari pengelolaan koperasi unit desa yang merupakan salah satu bukti keberhasilan koperasi dari sisi anggota maupun perusahaan karena saling menguntungkan. Sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992, pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.

Senin, 23 Oktober 2017

PERMODALAN KOPERASI



Tugas 2

EKONOMI KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI






 
Nama  : Sarah I. Fajriani
Kelas    : 3EA03
NPM    : 16215394




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2017


A.     ARTI MODAL BAGI KOPERASI

Menurut beberapa ahli mendefinisikan  dari koperasi,prof. R.S.soeriaatmadja telah memberikan penekananya pada “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....” Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal),seperti halnya pada perseroan terbatas,dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.

Karena itu meskipun prof. R.S. soeraatmadja memberikan definisikan kepada koperasi memberikan tekanan pada “kumpulan orang-orang”,ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi koperasi atau hanya merupakan sesuatu subordinate part saja.Seperti halnya bagi perseroan terbatas ,modal bagi koperasi itu adalah darah bagi manusia.

Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi  sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana pengorganisasian (organizational funds).

Modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian tanah,gedung,mesin dan kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.

Modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian bahan baku,pembayaran pajak dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan pemberian simpan pinjam modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut juga sebagai cirulating capital.

Dana pendirian atau pengorganisasian (organization funds) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin untuk pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan lain - lain.

Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di dalam neraca,modal dilihat dari sumbernya,tampak dari sisi kredit atau pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam posisi debet atau aktiva.

Modal adalah merupakan salah satu faktor produksi,tetapi hingga sekarang di antara para ahli ekonomi sendiri belum ada persamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,pengertian dari modal berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan administrasi.Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitanya dengan permodalan ini,yaitu :
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan anggota dalam koperasi  (member investors) dan belaku ketentuan,satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.Ini adalah sesuai dengan asas koperasi yaitu “Limitedreturns on equity capital”.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal itu di antaranya dapat dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan (SHU) dan tidak membagi-bagikan semua kepada anggota.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share),yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok,tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya.

B.      SUMBER – SUMBER PERMODALAN

Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

a)      Menurut Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 32 ayat (1)  ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·          Simpanan sukarela

Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
·         Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
·          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
·          Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
Perubahan yang mengarah pada kemajuan ini dikimungkinkan karena sikap dan cara berpikir dari gerakan koperasi Indonesia yang dinamis disamping perkembangan perundang – undangan koperasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke arah yang positif seperti Undang – Undang No. 12/1967 yang meletakkan dasar – dasar pemikiran ekonomi dan Undang – Undang No. 25/1992 tentang pengkoperasian yang telah memberikan keleluasaan bagi penggalian dan pengembangan modal koperasi.

b)      Menurut Undang – Undang No.25/1992
Undang – undang No. 25/1992 dengan tegas telah membagi modal koperasi dalam modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (dept capital)
1.      Modal Sendiri (equity capital)
 Modal ekuiti adalah modal yang disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai dasar bagi penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha.Modal ini merupakan modal beresiko (risk capital) karena pemilik modal tersebut merupakan pemilik dari koperasi yang bersangkutan. Pada likuidasi ini mungkin sebagian dari modal tersebut akan digunakan untuk membayar klaim pihak ketiga tergantung dari solvabilitas koperasi yang bersangkutan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Di Indonesia tercantum dalam Pasal 41 dari UU No. 25/1992 modal ekuiti itu terdiri dari:
·         Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·          Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·          Dana cadangan, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·          Hibah, adalah satu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat.
Suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang member pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh bank kepada debitur atau grup debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah Legal Lending Limit (3L) yang besarnya oleh bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%. Sebelum dikeluarkannya UU No.25/1992, modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, akan tetapi setelah dikeluarkannya UU No.25/1992 tersebut, simpanan wajib dimasukan dalam modal sendiri.
Selain diwujudkan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah, modal ekuiti dapat pula bersumber pada modal penyertaan (Pasal 42) yang dikatakan bahwa : “pemupukan modal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat usaha kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko”.
2.            Modal Pinjaman (dept capital).
Pembedaan antara modal sendiri dan modal pinjaman sangat penting bagi koperasi selain sebab – sebab seperti tersebut diatas juga karena sebab lain. Undang – undang koperasi No. 25/1992 sengaja tidak menyebut – nyebutkan adanya simpangan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan sukarela sudah tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari :
-          Anggota
-          Koperasi lainnya atau anggotanya
-           Bank dan lembaga keuangan lainnya
-           Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
-          Sumber lain yang sah

Sumber permodalan dari anggota sulit bisa diharapkan oleh koperasi – koperasi primer, karena adanya keterbatasan kemampuan anggota – anggota perorangan.

Dalam kaitan ini dapat dipahami, mengapa IKPRI (nama baru untuk IKPN) dan beberapa induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan induk – induk bisa membantu para anggotanya baik perorangan maupun koperasi jenjang bawahannya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota baik yang akan digunakan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup anggota – anggota perorangan.

Dilihat dari segi UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya.UU No. 25/ 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menerbitkan obligasi.

Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, nampaknya sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi.Banyak peryaratan – persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :

v  Bagi emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang – kurangya Rp 200 juta.
v  Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut – turut memperoleh laba.
v  Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntansi publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
v  Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.

Selain persyaratan tersebut, dalam proses penerbitan obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur :
v  Pemodal, yaitu perorangan dan / atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
v  Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.

v  Underwriter, atau penjamin emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi).
v  Wali amanat (trustee), lembaga yang ditunjuk emitan yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

v  Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya bila Emitan cedera janji.

Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, rupanya baru ada 1 koperasi saja yang pernah mengeluarkan obligasi yaitu BUKOPIN yang dilakukan pada tahun 1989 yang berjumlah Rp 30 milyar, dimana IKPN termasuk salah satu pembelinya. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti sekaran ini nampaknya untuk sementara sulit bagi koperasi untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan untuk jangka panjang. Kemajuan lain yang dihasilkan oleh UU No.25/1992 dalam masalah permodalan adalah adanya ketentuan (pasal 42), yang mengatakan bahwa Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Adanya modal penyertaan ini merupakan tantangan koperasi, namun juga memberikan manfaat, antara lain:
-          Adanya penegasan yang diberikan secara ekspresif tentang modal sendiri dan modal asing.
-          Memberikan cakrawala permodalan yang lebih luas lagi kepada gerakan koperasi.
-          Memberikan peluang kepada koperasi untuk mengembangkan usahanya.

UU No.25/1992 dalam Pasal 42, mengatakan : Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Jadi dengan pernyataan tersebut berarti bahwa modal ventura, sebagai modal penyertaan, dimungkinkan atau diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemupukan modal koperasi.

Modal ventura merupakan salah satu bentuk dari penyertaan modal dimana setelah selang waktu yang ditentukan harus ditarik kembali oleh badan pemilik modal penyertaan tersebut. Ketentuan ini adalah sebagai pengejawantahan azas bantuan dan pembinaan bagi badan usaha yang menerima modal ventura.

Dalam hubungan ini, modal ventura merupakan cara yang terbaik bagi pemupukan modal koperasi. Tidak perlu dikhawatirkan bahwa perusahaan pemilik modal ventura akan “bercokol” selamanya pada pada koperasi yang bersangkutan, karena adanya pembatasan waktu yang diberikan kepada modal ventura dan yang di Indonesia ditentukan untuk 10 tahun.
Dari penjelasan pasal 42 UU No.25/1992, saham dalam bentuk non voting preferen stock (saham preferen yang tidak diberikan hak suara) bagi modal ventura adalah yang paling tepat. Kepada pemegang saham tersebut diberikan keistimewaan – keistimewaan, berupa hak menerima dividen lebih dulu dan di dalam hal perusahaan tersebut dibubarkan, pemilik saham preferen ini mempunyai hak didahulukan menerima kembali sahamnya. Umumnya saham preferen bersifat kumulatif.
Sumber permodalan yang lain bagi koperasi adalah “Dana Penyisihan 1-5% dari Laba BUMN/BUMD”. Per 1 November 1989, Menteri Keuangan telah mengeluarkan suatu keputusan tentang “Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara”, dimana diantaranya diputuskan bahwa pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut, disediakan dari bagian laba BUMN yang besarnya antara 1-5% setiap tahun dari laba setelah pajak. Dalam Surat Keputusan tersebut diantaranya disebutkan bahwa bantuan tersebut dapat berupa “peningkatan kemampuan modal kerja, antara lain pengadaan bahan baku dalam modal usaha.

Penggunaan dana 1-5%, diarahkan kepada 4 hal, yaitu :
-          Untuk pelatihan dan pendidikan koperasi primer, bila mungkin dalam jangka panjang dalam bentuk pinjaman lunak.
-           Untuk investasi hal – hal yang bermanfaat bagi penguatan dalam modal koperasi primer.
-           Sebagai dana jaminan (guarantee fund).
-           Untuk pembelian saham Perusahaan Swasta.

Pada tanggan 27 Juni 1994 dikeluarkan SK Menteri Keuangan No.316/KHK/616/1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba BUMN, dimana dalam SK tersebut (pasal 4) diantaranya dikatakan bahwa bantuan BUMN tersebut dapat berupa:
·         Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewira-usahaan, manajemen serta keterampilan teknis produksi.
·          Pinjaman Modal Kerja dan Investasi dengan tingkat bunga yang disesuaikan dengan kemampuan mitra binaan untuk meningkatkan produksi dan penjualan/omzet yang ditetapkan oleh Direksi BUMN.
·          Pemasaran dan promosi hasil produksi.
·          Pemberian jaminan dalam rangka memperoleh kredit perbankan dan atau transaksi dengan pihak ketiga.
·          Penyertaan pada perusahaan modal ventura di Daerah Tingkat I yang membantu permodalan dan pinjaman kepada usaha kecil dan koperasi.

Distribusi Cadangan Koperasi

Menurut pasal 41 UU No.25/1992  , dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Fungsi dari cadangan adalah untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat diibaratkan sebagai shockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi. Pengurus/manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian – kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan – persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.

Beberapa bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
·         UU No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
·          UU No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota.
Ketidak-baikan dari sistem pembedaan SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.            Valuation Reserve,
 Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation) , keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.
b.            Capital Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1.   Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated)  maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2.   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.    Untuk perluasan usaha

      Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.        Cadangan Kolektif (collective reserve)
Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
b        Cadangan Individual (individual reserve)
Cadangan individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi.

            Tentang pelimpahan sisa kekayaan dari koperasi kepada badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi, tidak ditemukan lagi dalam UU No.25/1992. Undang – undang ini hanya menyebutkan bahwa dalam pembubaran koperasi perlu dibentuk suatu Tim yang dalam UU ini disebut penyelesai (pasal 52). Penyelesai diantaranta hak, wewenang, dan kewajiban membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota (pasal 54 butir g). Pernyataan ini dapat diartikan bahwa tidak ada larangan bagi koperasi tersebut untuk melimpahkan net assetnya kepada perkumpulan koperasi lainnya atau membagi – bagikan kepada anggota – anggotanya , tergantung dari keputusan dan kebijakan dari Penyelesai.


Contoh Kasus

Kasus :
Terdapat sebuah bank yang berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar yang terdiri dari :
·        Simpanan pokok sebesar Rp 4 milyar
·        Simpanan wajib sebesar Rp 6 milyar.
Berapa modal sendiri yang didapat dari bank sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.25/1992?
Penyelesaian :
Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%.
Ø  Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 :  X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.
Ø  Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan wajibnya, yaitu
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 :  X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.
Sumber
http://hadhidharmaputrajuliyan.blogspot.co.id/2015/11/permodalan-koperasi.html

Sabtu, 30 September 2017

Makalah Koperasi (Studi Kasus Koperasi Pandawa)



TUGAS 1

EKONOMI KOPERASI

(Studi Kasus Koperasi Pandawa)



 

Disusun Oleh:

Sarah Ika Fajriani

16215394

3EA03





UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2017

 

 

 



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang KOPERASI dengan studi kasus Koperasi Pandawa ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Minik Rinayanti selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Depok,  September 2017



Penulis


DAFTAR ISI


           KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR  ISI.................................................................................................................. ii 
           BAB  I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
            1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1
            1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2 
           BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Sejarah Perkembangan di Indonesia................................................................ 3
            2.2 Pengertian Koperasi......................................................................................... 4
            2.3 Konsep Koperasi.............................................................................................. 5
            2.4 Lambang Koperasi........................................................................................... 5
            2.5 Ciri-ciri Koperasi.............................................................................................. 5
            2.6 Unsur-unsur Koperasi...................................................................................... 6
            2.7 Fungsi dan Peranan Koperasi.......................................................................... 6
            2.8 Prinsip Koperasi............................................................................................... 7
            2.9 Tujuan Koperasi............................................................................................... 8
            2.10 Landasan Koperasi Indonesia........................................................................ 8
            2.11 Bentuk Koperasi............................................................................................ 9
            2.12 Cara Mendirikan Koperasi............................................................................. 9
            2.13 Kelebihan dan Kekurangan Koperasi.......................................................... 10
            2.14 Contoh Kasus.............................................................................................. 11
            BAB III PENUTUP
            1.1 Kesimpulan.................................................................................................... 13
            1.2 Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... iii


 

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian dari Koperasi?
3.      Bagaimanakah konsep koperasi?
4.      Bagaimanakah lambing dan ciri-ciri koperasi?
5.      Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6.      Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7.      Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.      Apa tujuan dari koperasi itu?
9.      Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10.  Bagaimanakah bentuk koperasi?
11.  Bagaimanakah cara mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?




1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
2.      Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
3.      Untuk mengetahui lambing dari koperasi
4.      Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
5.      Untuk mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
6.      Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi
7.      Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi
8.      Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi
9.      Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia
10.  Untuk mengetahui tentang bentuk koperasi
11.  Untuk mengetahui tentang cara mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.3 Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.


2.4 Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.       Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.       Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.       Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.       Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.       Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.5 Ciri-ciri Koperasi           
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.        Terdiri dari perkumpulan orang.
2.         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.         meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.6 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.       Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.       Berasaskan kekeluargaan.
c.        Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.       Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.        Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.        Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.       Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.7  Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.       Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.        mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.       Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.8 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.        Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·         Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·          dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.        Prinsip ke luar
·         Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.



2.9      Tujuan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.10    Landasan Koperasi Indonesia
            Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.      Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.      Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.            Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.      Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.11  Bentuk Koperasi
                  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
            Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

2.12 Cara Mendirikan Koperasi
a.       Syarat pendirian koperasi
1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2)       Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3)       Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4)       di wilayah Indonesia;
b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
·         Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
·         Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.       Rapat Pendirian
d.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
·         Tujuan mendirikan koperasi        
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib    
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar
e.       Prosedur permohonan pengesahan :
1)      Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2)      Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
           
2.13 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan Koperasi:                                       
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·          Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·          Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi:
·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·          Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·          Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·          Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·          Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

      2.14 Contoh Kasus
Kasus Koperasi Pandawa

            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh Pandawa Group. Selanjutnya, OJK meminta masyarakat tak lagi menyimpan uang mereka di Pandawa Group. Berdasarkan situs https://ksppandawamandirigroup.co.id/, lembaga ini bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam situs tersebut menyediakan informasi tentang sejarah berdirinya KSP Pandawa. Informasi ini bisa diakses dengan mengklik pilihan Tentang Pandawa di beranda situs.
Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
Informasi lain yang bisa dibaca dalam kolom sejarah adalah pada 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
Selain itu, di beranda situs, ada sejumlah informasi lain seperti visi dan misi, logo Pandawa Group di ujung kiri beranda. Lalu ada pilihan produk kami dan cara bergabung, serta berbagai slogan KSP Pandawa Mandiri Group.
Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya. Mulai dari sini semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik untuk menanamkan uangnya di investasi Pandawa Group ini.
Dari kegiatan tersebut, Pandawa mampu menjaring 1.000 nasabah dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 500 miliar. OJK akhirnya menghentikan kegiatan Pandawa mengumpulkan dana masyarakat dan memerintahkan lembaga ini kembali beroperasi sebagai KSP.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Opini
Menurut saya mengapa kasus ini bisa terjadi karena pada dasarnya Koperasi Pandawa mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya.
Pada awalnya, orang-orang atau nasabah menitipkan uang kepada Nuryanto selaku pendiri Koperasi Pandawa untuk mendukung modal usaha dengan iming-iming bunga 10% yang semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar. Padahal tidak hal seperti itu dalam pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam.
Dana yang dikumpulkan itu merupakan Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya.
Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya.
          Hal yang seperti inilah yang merugikan nasabah Koperasi Pandawa berkedok Kopeari Simpan Pinjam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu. Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2    SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.





DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
http://erwinstwn.blogspot.co.id/2016/01/makalah-koperasi-ekonomi-koperasi.html#.Wc-xBDUxXDc
https://finance.detik.com/moneter/3427488/awal-mula-pandawa-group-himpun-dana-masyarakat-hingga-rp-500-m
https://finance.detik.com/moneter/3346084/ini-profil-pandawa-group-yang-dihentikan-ojk
https://news.detik.com/berita/d-3428257/begini-modus-nuryanto-dalam-penipuan-investasi-pandawa-group